A.
Pengertian system
Istilah system berasal dari bahasa yunani “systema”
yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan.
Menurut Zahara Idris(1987) Sistem adalah satu kesatuan
yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsusr-unsur sebagai sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak
secara acak yang salaing membantu untuk mencapi suatu hasil (Product) contoh
tubuh manusia merupakan satu jaringan daging, otak, urat-urat, dll yang
komponen mempunyai fungsi masing-masing yang satu dg yang lain satu sama lain saling berkaitan sehingga
mencapai tujuan yang telah ditetapkan..
B.
Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut sunarya (1969) pendidikan nasional adalah suatu
system pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai noleh filsafah hidup suatu bangsa dan tujuanya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cica-cita nasional
bangsa.
Depertemen pendidikan dan kebudayaan (1976) merumuskan
bahwa pendidkan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga Negara
Indonesia menjadi pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan kebutuhan berkesadaran
akan kebutuhan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam
sekitar.
C.
Pendidikan sebagai suatu system
Pendidikan
merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha
pendidikan menyangkut tiga unsur pokok yaitu unsur masukan, unsur proses usaha
itu sendiri, dan unsur hasil usaha
Masukan
Proses Usaha
Keluaran atau Hasil
Depertemen
Pendidikan dan Kebudayaan (1979) menjelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu
sistemyang mempunyai unsur-unsur tujuan
sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang,
kurikulum dan pasilitas. Setiap sistem pendidikan ini saling mempengaruhi.
PH Combs (1982) mengemukakan dua belas komponen
pendidikan sebagai berikut:
- Tujuan dan Prioritas adalah fungsi
mengarahkan kegiatan. Hal
ini merupakan informasi apa yang
hendak dicapai oleh sisitem pendidikan
dan urutan pelaksanaanya
- Peserta didik adalah fungsinya belajar diharapkan peserta
didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesui dengan tujuan sistem
pendidikan
- Manajemen atau pengelolan adalah fungsinya
mengkoordinasi, mengarahkan dan menilai sistem pendidikan
- Struktur dan jadwal waktu adalah
mengatur pembagian waktu dan kegiatan
- Isi dan bahan pengajaran adalah
mengambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta
didik.
- Guru dan pelaksanaan adalah
menyediakan bahan pelajaran dan
menyelengarakan proses belajar untuk peserta didik
- Alat bantu belajar adalah fungsi
membuat proses pendidikan yang
lebih menarik dan berpariasi
- Fasilitas adalah fungsinya untuk
tempat terjadinya proses pembelajaran
- Teknologi adalah fungsi memperlancar
dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan
- Pengawasan mutu adalah fungsi membina
peraturan dan standar pendidikan
- Penelitian adalah fungsi memperbaiki
dan mengembangkan ilmu pengetahuan
l.
Biaya
adalah fungsinya memperlancar proses pendidkan
Menurut UU republik Indonesia
no.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui
bimbingan , pengajaran, atau latihan bagi
peranan nya dimasa yang akan datang.
Menurut Zahar Idris (1987)
pendidikan nasiona lsebagai suatu sistem
adalah karya manusia`yang terdiri dari
komponen-komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu
terjadinya proses transpormasi atau perobahan tingkah laku seseorang
D. Dasar dan tujuan pendidikan nasional
Pancasila
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara, kepribadian,
tujuan dan pandanga hidup bangsa indonesia. Begitu pula dengan pendidikan yang
dilaksanakan di Indonesia. Pancasila menjadi dasar sisitem nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai mana yang termaktup dalam UUD 1945
dan pancasila
Pendidikan
di Indonesia memiliki landasan ideal adalah pancasila, landassan konstitusional
ialah UUD 1945 dan landasan operasional
ialah ketetapan MPR tentang GBHN
E. Fungsi pendidikan nasional
a. Alat pembangun pribadi, pengembangan warga
negara, pengembangan kebudayaan dan
pengembangan bangsa indonesia
b. Menurut UU RI No.2 1989 ”pendidikan
nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam upaya mewuhutkan tujuan nasional
F. Kelembagaan, program dan pengelolaan
pendidikan
a.
kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka
penyelenggaraan pendidikan di indonesia
melalui dua jalur yaitu:
1. Jalur pendidikan Sekolah
2. jalur pendidikan luar sekolah
b.
Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan yang termasuk pendidikan
sekolah yaitu:
1. Pendidikan Umum
2. Pendidikan Kejuruan
3. Pendidikan Luar Biasa
4. Pendidikan
kedinasan
5. Pendidikan Keagamaan
6. Pendidikan akademik
7. Pendidikan Propesional
c.
Jenjang Pendidikan
1. Pendidiksn Prasekolah
2. Pendidikan Dasar
3. Pendidikan Menegah
4. Pendidikan Tinggi
d.
Kurikulum
Untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional
disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan
kesesuaian dengan lingkugan,
perkembangan ilmu pengetahuan, sesuai dengan jenjang masing-masing satuan
pendidikan
Menurut Simanjuntak (1989) mengemukakan
bahwa dalam menyusun kurikulum perlu memperhatikan :
1. dasar dan tujuan sisitem pendidikan
nasional
2. Dasar dan tujuan lembaga pendidikan
3. Tujuan kurikuler komponen pendidikan
4. Tujuan dan Struktur instruksional/
pengajaran
5. Keperluan pembaruan aspek-aspek yang
diperlukan
6. tahap-tahap perkembangan anak didik
G. Pegelolaan Sistem pendidikan Nasional
1. pengelolaan sistem pendidikan nasional
pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada depertemen/mentri
2. dalam hal tertentu pengelolaan npendidikan
nasional yang mengandung kekhususan diserahkan kepada depertemen, badan
pemerintah lain
3. dalam mengelola pendidikan nasional
presioden dibantu oleh dewan pendidikan nasional.
H. Sistem Pendidikan
Nasional
1. Pengertian sistem pendidikan nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
Pengertian yang 1ebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan na-siona1 dan sistem pendidikan nasiona1 dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ).
Pengertian yang 1ebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan na-siona1 dan sistem pendidikan nasiona1 dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ).
Pendidikan
nasional didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
(pasal 1 ayat 2 ). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional
adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3 ). Jadi dengan
demikian, sistem (pendi-dikan nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan
satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Unsur-unsur Pokok
Sistem Pendidikan nasional
Kazik
(1969:1) mendefinisikan sistem sebagai "organisme yang dirancang dan
dibangun strukturnya secara sengaja, yang terdiri dari komponen-kumponen yang
berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang harus berfungsi sebagai suatu
kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan khusus yang telah ditetapkan
sebelumnya". Suatu sistem memiliki tiga unsur pokok: (1) tujuan,
(2) isi atau komponen, dan (3) proses. Kalau pendidikan nasional kita
benar-benar merupakan suatu sistem, maka ia setidak-tidaknya memiliki tiga
unsur pokok tersebut. Di samping
itu, komponen-komponen sistem tersebut harus berhubungan dan berinteraksi
secara terpadu. Adapun komponen pokok dalam sistem pendidikan yaitu : tujuan
dan prioritas, anak didik ( siswa ), pengelolaan, struktur dan jadwal, isi
kurikulum, pendidik (guru alat bantu belajar, fasilitas, teknologi, pengawasan
mutu, penelitian dan biaya.
2. Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam
Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab
3. Realisasi Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya
a.
Realisasi Sistem Pendidikan Nasional
Realisasi
pelaksanaan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional secara utuh akan
masih memerlukan waktu.
Perlu
disadari bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tidak mungkin dapat mengatur semua kegiatan
pendidikan yang terjadi di lapangan. Undang-undang pendidikan nasional hanya mampu memberikan arah, dan
mem-berikan prinsip-prinsip dasar untuk menuju arah tersebut, serta mengatur
prosedurnya secara umum. Realitas pe1aksanan pendidikan di lapangan akan banyak
ditentukan oleh petugas yang berada di barisan paling depan, yaitu guru, kepala
sekolah dan tenaga-tenaga kependidikan lainnya.
b.
Masalah-Masalah Pendidikan Yang Ada Sekarang
Pendidikan kita
sekarang ini setidak-tidaknya sedang dihadapkan pada empat masalah besar:
masalah mutu, masalah pemerataan, masalah motivasi, dan masalah keterbatasan
sumberdaya dan sumberdana pendidikan.
1)
Pola motivasi sebagian besar peserta didik lebih bersifat maladaptif
daripada adaptif.
2) Kualitas proses dan hasil pendidikan
belum merata di seluruh tanah air.
3)
Pendidikan kita sekarang, juga masih dihadapkan pada berbagai kendala,
khususnya kendala yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumberdana dan
sumberdaya.
c. Usaha-usaha ke
arah pemecahan masalah .
Usaha untuk mendemokratiskan
serta memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas antara lain
dapat dilakukan dengan menstandardisasikan fasilitas lembaga penyelenggara
pendidikan dan menye1enggarakan kewajiban belajar. Semua lembaga pendidikan
yang sejenis perlu diusahakan agar memiliki fasilitas pendidikan yang setara
dan seimbang: antara lain dalam bentuk gedung yang memadai, perlengkapan serta
peralatan belajar yang mencukupi, kualifikasi guru dan satuan pembiayaan yang
sesuai dengan kebutuhan nyata. Standarisasi fasilitas dan kondisi pendidikan
diharapkan dapat menghasilkan standarisasi mutu. Dengan cara ini pada saatnya
nanti , anak-anak yang berdomisili di luar Jawa tidak banyak lagi yang
menginginkan bersekolah di Jawa, karena mutu pendidikan di daerah mereka setara
atau malahan lebih tinggi dibandingkan dengan mutu pendidikan di Jawa.
Kewajiban belajar merupakan upaya lain untuk mendemokratiskan kesempatan
memperoleh pendidikan. Melalui kewajiban belajar yang dise-lenggarakan dan
dibiayai oleh negara, semua anak Indonesia akan mempe-roleh kesempatan untuk
rnengikuti pendidikan sampai pada usia atau tingkat pendidikan tertentu.
Melalui kewajiban belajar usaha untuk menaikkan tingkat pendidikan sebagian
besar warga-negara dapat dilakukan secara lebih cepat.
0 komentar:
Posting Komentar